Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerapkan program pemilahan sampah di seluruh pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan sampah di Jakarta.
Peninjauan di Pasar Kramat Jati
Hal tersebut disampaikan Pramono saat meninjau pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh pasar di bawah naungan Pasar Jaya akan menerapkan pola pengelolaan sampah serupa guna mengurangi beban pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.
"Pasar Jaya memiliki 153 pasar dan hampir semua pasar di Jakarta dikelola oleh Pasar Jaya. Kami akan memperlakukan hal yang sama," ujar Pramono di lokasi.
Kontribusi Sampah Pasar
Pramono menjelaskan bahwa pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya selama ini menyumbang sekitar 500 ton sampah per hari ke Bantargebang. Oleh karena itu, pengolahan dan pemilahan sampah di tingkat pasar diharapkan mampu memangkas volume sampah secara signifikan. Di Pasar Kramat Jati sendiri, terdapat sekitar 5 ton sampah yang dihasilkan setiap hari.
Pengolahan sampah organik akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN untuk menghasilkan produk yang bermanfaat, termasuk pupuk organik.
"Hari ini sebagai tindak lanjut dari program pemilahan sampah yang kemarin sudah kita canangkan, maka Pemerintah DKI Jakarta melalui Pasar Jaya akan bekerja sama dengan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penanganan sampah, terutama sampah organik dan anorganik," jelasnya.
Hasil Pengolahan Sampah Organik
Pramono mengatakan hasil pengolahan sampah organik dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pertamanan hingga pupuk. Saat ini, ada dua jenis hasil pengolahan yang mulai dikembangkan, yaitu pupuk cair dan kompos.
"Yang organik bisa menjadi fertilizer. Seperti yang tadi kita lihat bersama, ada dua jenis, yang satu berupa cairan dan yang satu berupa komposit, nantinya bisa menjadi pupuk organik," ucapnya.
Perluasan ke Pasar Non-Pasar Jaya
Tidak hanya pasar di bawah Pasar Jaya, Pemprov DKI juga akan menerapkan kebijakan serupa pada pasar non-Pasar Jaya. Pramono menyebut Dinas Lingkungan Hidup akan diminta untuk mengoordinasikan pemilahan sampah di pasar-pasar tersebut.
"Baik itu pasar yang dikelola Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk melakukan pemilahan sampah di pasarnya," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai waktu penerapan kebijakan ini, Pramono memastikan program akan berjalan segera. "Mulai sekarang ini. Kalau tahun ini kelamaan," imbuhnya.



