Pelaku pembongkaran makam Toniah (56) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Kapolsek Bulakamba, AKP Afandi, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial HP (33), warga setempat yang diketahui mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pelaku ODGJ, Ada Surat Kontrol dari RS Jiwa
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan pihak keluarga, HP diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Temuan ini diperkuat dengan adanya surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa RS Mitra Siaga Tegal. Afandi menjelaskan, "Dari hasil pemeriksaan serta keterangan orang tua dan warga, yang bersangkutan diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa RS Mitra Siaga Tegal."
Proses Hukum: Diserahkan ke Keluarga
Setelah dilakukan penanganan, Polsek Bulakamba memutuskan untuk menyerahkan HP kepada keluarganya. Langkah ini diambil dengan pertimbangan kondisi kejiwaan pelaku. Ayah kandung HP bersama Pemerintah Desa Grinting kemudian membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjaga, merawat, serta mengobati HP agar tidak kembali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Afandi menambahkan, "Kami menyerahkan yang bersangkutan kepada keluarganya. Orang tua pelaku telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjaga, merawat, dan mengobati anaknya agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat."
Kronologi Pembongkaran Makam
Peristiwa pembongkaran makam ini terjadi di TPU Grinting. Makam yang digali adalah milik Toniah (56), warga Desa Grinting yang meninggal dunia sekitar dua bulan lalu. Kades Grinting, Suhartono, menjelaskan bahwa keluarga korban tidak mencurigai adanya keanehan sebelum makam digali. "Makam itu milik Toniah yang meninggal 2 bulan lalu. Setelah mendatangi keluarganya, tidak ada sesuatu yang ganjil sampai makamnya digali orang. Orang biasa saja," ujar Suhartono.
Sebelumnya, warga sekitar mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di TPU dan melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap HP. Namun, karena kondisi kejiwaannya, proses hukum dihentikan dan pelaku diserahkan ke keluarga untuk menjalani perawatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi pembongkaran makam yang dilakukan oleh ODGJ. Pemerintah desa berharap keluarga dapat mengawasi dan mengobati HP agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, keluarga Toniah telah menerima penjelasan dan tidak memperpanjang masalah.



