Ponpes Milik Pemerkosa Santri di Pati Ditutup, PBNU Usul Ganti Manajemen
Ponpes Pemerkosa Santri di Pati Ditutup, PBNU Usul Ganti Manajemen

Jakarta - Pondok pesantren (ponpes) yang didirikan oleh AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati, resmi ditutup secara permanen. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka sebagaimana haknya.

Penutupan sebagai Langkah Perlindungan

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah untuk melindungi dan memulihkan kepercayaan publik. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi dengan memfasilitasi mereka pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya.

"Penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun negara dan semua pihak juga harus tetap memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dengan difasilitasi pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya," ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Penggantian Manajemen

Gus Fahrur juga mengusulkan agar pemerintah setempat dapat mengganti manajemen ponpes tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan baru harus diawasi secara ketat sehingga santri dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus pindah ke lembaga lain.

"Selain ditutup, pemerintah bisa mempertimbangkan mengambil alih sementara pengelolaan pesantren, mengganti manajemen bekerja sama dengan ormas Islam setempat agar aset umat tetap bermanfaat, namun dengan memperketat pengawasan," ujarnya. "Yang penting, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap dijamin agar santri tidak menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola," tambahnya.

Kecaman atas Tindakan Pelaku

Gus Fahrur menilai kasus ini sangat memprihatinkan dan mencederai marwah pesantren sebagai tempat pendidikan akhlak dan perlindungan anak. Ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat pengawasan, transparansi, serta sistem perlindungan santri, sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama," katanya.

Kemenag Cabut Izin Operasional

Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati secara resmi mencabut izin operasional ponpes milik AS. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa ponpes tersebut ditutup secara permanen dan tidak boleh lagi beroperasi.

"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Syaiku pun mengajak masyarakat untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

"Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," kata dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga