Nadiem Makarim Jalani Sidang dengan Infus, Minta Alihkan Status Tahanan
Nadiem Jalani Sidang dengan Infus, Minta Alihkan Status Tahanan

Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026), Nadiem mengaku masih dalam perawatan untuk persiapan operasi.

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem menjawab, "Terima kasih Yang Mulia. Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat."

Pantauan di ruang sidang, Nadiem tampak datang dengan alat infus yang masih menempel di tangan kirinya. Tangan kirinya juga diperban. Ia terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Sebelumnya, Nadiem dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan Pengalihan Status Tahanan

Nadiem menjelaskan kehadirannya untuk memastikan persidangan tidak tertunda. "Namun walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, dokter menyebut kondisinya adalah harus ada satu kondisi setelah sidang harus segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.

Ia memohon kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanannya demi proses penyembuhan. "Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis. Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan, tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja," ucapnya.

Keputusan Majelis Hakim

Berdasarkan surat dokter, Nadiem masih memerlukan perawatan lanjutan selama 3-7 hari. Hakim menanyakan apakah Nadiem mampu melanjutkan sidang hari itu, dan Nadiem menjawab bisa. Sidang kemudian dilanjutkan, namun hakim menegaskan tidak akan melakukan pemeriksaan melalui Zoom jika status Nadiem dibantarkan. "Kalau misalnya nanti ternyata Terdakwa harus dilakukan perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun untuk Zoom ya, jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," kata hakim.

Pengacara Nadiem memohon agar permohonan pengalihan status tahanan dikabulkan. Hakim menyatakan akan menunggu kondisi Nadiem setelah tindakan lanjutan pasca tiga hari sidang. "Baik, kalau melihat dari keterangan dokter ini kan dibutuhkan perawatan lanjutan selama 5 sampai 7 hari ya. Oke kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu kita selesaikan. Nah nanti setelah itu kita majelis hakim akan bersikap," ujar hakim.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah, masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga