Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Peningkatan Status Penyidikan
Kakortastipidkor, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi peningkatan status tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, keduanya tertanggal 4 Juli 2026. "Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan," ujar Totok kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Beberapa perusahaan yang terlibat antara lain PT OBP dan PT BRA.
Modus Operandi
Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan modus yang ditemukan, yaitu dugaan manipulasi dokumen batu bara dan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. "Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ungkapnya.
Perbuatan tersebut mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara, yang kemudian berdampak pada blackout atau pemadaman listrik di beberapa wilayah Indonesia, seperti sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Selain pemadaman listrik, kondisi ini juga berdampak pada kerugian ekonomi. De Deo mengungkapkan bahwa diindikasikan telah terjadi kerugian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Meski demikian, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara resmi.
"Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelas De Deo.
Langkah Selanjutnya
Penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan dokumen dan data elektronik, penelusuran aliran dana dan aset, serta pendalaman keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, berdasarkan alat bukti. Kortastipidkor berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, serta akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, BPK RI, dan PPATK.
De Deo juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui fakta terkait perkara ini untuk bersikap kooperatif, sehingga informasi yang diberikan dapat membantu proses penyidikan.



