Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp116,7 Miliar
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Rp116,7 M

Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan total 32 orang tersangka selama periode pelaksanaan ibadah Haji tahun 2026. Penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia.

Penegakan Hukum untuk Efek Jera

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan keadilan bagi korban. "Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Menonjol di Polda Metro Jaya

Irhamni mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol terjadi di Polda Metro Jaya yang mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Polda Metro Jaya telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Komitmen Polri Memberantas Haji Ilegal

Irhamni menegaskan Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran Haji dan Umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Ia mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming biaya murah. "Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan akan fokus memberantas aksi haji ilegal hingga travel bodong. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan hal itu menjadi fokus utama kepolisian setelah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Kementerian Haji dan Umrah. Polri akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama, Imigrasi, hingga otoritas Arab Saudi.

Pemberantasan praktik haji ilegal atau non-prosedural yang merugikan masyarakat akan terus digencarkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji. Polri juga akan menindak berbagai modus penipuan oknum travel nakal, termasuk janji pemberangkatan tanpa antre dan penggunaan visa yang tidak sesuai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga