Polri Tangkap 321 WNA Pelaku Judi Online di Hayam Wuruk, Wujud Asta Cita
Polri Tangkap 321 WNA Pelaku Judol di Hayam Wuruk

Polri berhasil mengungkap kasus judi online dan penipuan yang melibatkan jaringan internasional di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini disebut sebagai wujud implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan di Hayam Wuruk

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden. Lokasi pengungkapan tepat berada di tempat para pelaku beroperasi.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Aktivitas judi online ini diduga merupakan jaringan terorganisir yang melibatkan warga negara asing dari berbagai negara. Polisi menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan operasional judi online.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan dari pada judi online," jelas Brigjen Wira.

Jumlah dan Asal Pelaku

Sebanyak 321 warga negara asing berhasil diamankan di lokasi. Mereka berasal dari berbagai negara, yaitu China, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan ini.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," katanya. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polri dalam memberantas judi online dan penipuan internasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga