Polri Bekuk 320 WNA di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta
Polri Bekuk 320 WNA di Markas Judi Online Hayam Wuruk

Polri berhasil menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah Indonesia menjadi sarang judi online atau judol.

Penggerebekan dan Penangkapan

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebanyak 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online di Indonesia.

Dampak Judi Online

Wira menjelaskan bahwa pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara. “Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian, baik itu perjudian online maupun konvensional, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” ujarnya pada Senin, 11 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mencegah Indonesia Jadi Sarang Judol

Wira menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi sarang judi online. Pengungkapan kasus di Hayam Wuruk adalah salah satu upaya untuk mencegah perkembangan judi online. “Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” katanya.

Peran Para Pelaku

Wira juga mengungkap peran dari 320 WNA yang terlibat dalam sindikat judi online tersebut. Mereka berperan sebagai telemarketing, layanan pelanggan, admin, hingga bagian penagihan. “Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” jelas Wira.

WNI Mantan Pekerja Judol Kamboja

Selain WNA, polisi juga menangkap seorang WNI yang berperan sebagai customer service. WNI tersebut diketahui pernah bekerja di markas judi online di Kamboja sebelumnya. “Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” ucap Wira.

Penanganan Selanjutnya

Saat ini, 320 WNA tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi, sementara WNI ditahan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Polri memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di level bawah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga