Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk menangkap seorang wanita berinisial LA yang diduga menjadi perekrut dan pengirim calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja. LA diduga melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Soekarno-Hatta.
Pengajuan Red Notice ke Interpol
Kapolres Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice telah diajukan untuk menindaklanjuti penangkapan LA yang berada di luar negeri. "Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," kata Kombes Wisnu dalam keterangannya pada Rabu, 27 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai keberangkatan dua orang CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua CPMI tersebut masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka diamankan saat hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama "Liburaaannnnn". Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan bayaran sekitar Rp 10 juta per bulan, serta dijanjikan berangkat tanpa biaya.
Peran Para Tersangka
Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara. RR mengaku menerima imbalan Rp 500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara. Ia juga mengaku diminta membantu oleh seorang berinisial F.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Upaya Pencegahan
Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Polri berkomitmen untuk terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal, termasuk melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice.



