Polres Bogor berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polres Bogor pada Jumat (22/5/2026) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, Danlanud ATS Marsma TNI Andy Ferdinand Picaulima, serta perwakilan dari Hiswana Migas dan Pertamina.
Rincian Kasus dan Tersangka
AKBP Wikha menjelaskan bahwa dari tujuh perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus tindak pidana BBM subsidi yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri, Pamijahan, dan Ciampea dengan total sembilan tersangka. Sementara itu, untuk kasus gas subsidi, terdapat dua perkara di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka. Adapun kasus minerba atau tambang emas ilegal ditemukan di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan empat tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 589 tabung gas subsidi 3 kg, 195 tabung gas 12 kg, 20 alat suntik modifikasi, 117 tutup segel warna kuning, dan satu unit timbangan digital. Selain itu, enam unit kendaraan roda empat berupa Daihatsu Pick Up, Avanza, Carry, dua mobil box, satu mobil tangki, 21 barcode pengisian BBM subsidi, serta puluhan jerigen kosong dan berisi Pertalite juga disita.
Untuk kasus minerba, barang bukti yang diamankan meliputi satu buah alat gelundungan, beberapa karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti jinchan, soda api, kapur, dan karbon.
Modus Operandi Pelaku
AKBP Wikha mengungkapkan bahwa dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi, para pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi. Pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik khusus dengan memanfaatkan es batu di atas tabung 12 kg. Setelah ditimbang, tabung 12 kg tersebut dijual dengan harga non subsidi, memberikan keuntungan sekitar Rp161.000 per tabung.
Sementara itu, dalam kasus kejahatan migas, pelaku menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli Pertalite subsidi di SPBU secara berulang dengan mengganti nomor polisi berbeda-beda. Kemudian, para pelaku menjualnya kembali. Aksi ini melibatkan kolaborasi dengan pihak SPBU, di mana koordinator pelaku memberikan uang bulanan sebesar Rp250.000 kepada pengawas SPBU dan Rp10.000 kepada operator setiap kali pengisian. Tiga karyawan SPBU yang berperan sebagai pengawas dan operator kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Pertalite, terdapat juga modus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan industri (PT PMG) yang diduga kuat dijual tidak sesuai ketentuan.
Untuk kasus minerba, pelaku mengoperasikan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin permesinan maupun izin tambang. Pengolahan dilakukan menggunakan metode gelundungan, di mana sisa lumpur direndam menggunakan bahan kimia berbahaya seperti soda api, pengganti sianida, karbon, dan kapur.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Polisi memperkirakan keuntungan pelaku dari kasus migas mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar. Untuk kasus tambang emas ilegal, keuntungan pelaku ditaksir sekitar Rp796,8 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.



