Seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terbukti menyebarkan informasi palsu berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Penangkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kronologi Penangkapan DM
Pada saat patroli siber, penyidik menemukan sebuah unggahan yang diduga mengandung informasi bohong terkait ajakan demo pada 17 Agustus 2026. Konten tersebut kemudian ditelusuri lebih dalam untuk memverifikasi kebenarannya. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/8/2026) mengungkapkan, "Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat."
Pengakuan dan Barang Bukti
Penelusuran jejak digital mengarah ke rumah DM di Kabupaten Ciamis. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, petugas berhasil menangkap DM. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun yang mengunggah konten hoaks tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun e-mail yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penanganan perkara ini. Ia menyatakan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Polisi
Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan penyebaran informasi bohong. "Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutup Budi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi di era digital. Polisi terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas penyebar hoaks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, terutama menjelang momen-momen penting seperti HUT RI.



