Emas 74 Kg Dinyatakan Asli
Kepolisian memastikan keaslian emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepastian itu diperoleh dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa emas tersebut asli. "Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Uang Tunai Juga Dinyatakan Asli
Selain emas, polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah. Budi mengatakan bahwa uang tersebut telah dinyatakan asli. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari otoritas terkait.
"United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu," jelasnya.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Febrie telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus beberapa waktu setelah penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian. Kini kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka: Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Tim Khusus Jaksa Senior Dibentuk
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.



