Polda Metro Jaya memamerkan ratusan mesin judi yang disita dari arena permainan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Jumat (26/6/2026). Sebanyak 60 orang turut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026).
Lokasi Penggerebekan dan Modus Operandi
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Disney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F-5G, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa perjudian dilakukan dengan modus permainan Timezone yang mencakup permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga slot.
Deposit Tunai dan Transfer Dikonversi Voucher
"Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher," ungkap Abdul. Dengan mekanisme ini, pemain dapat mengakses permainan judi yang tersembunyi di balik arena bermain anak.
Barang Bukti yang Disita
Selain mesin judi, polisi juga memamerkan barang bukti berupa paket narkotika jenis ganja seberat 355,69 kg, sabu seberat 197,5 kg, dan obat keras seberat 13,42 ton. Uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp14,9 miliar dan Rp1,2 miliar, total Rp16,1 miliar. Seluruh barang bukti dipajang di Mapolda Metro Jaya dengan garis polisi melingkari mesin-mesin berwarna kuning dan biru tersebut.



