Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terhubung dengan perjudian dalam sistem elektronik aplikasi HOT51. Skema monetisasi di balik layanan ini berhasil dibongkar, di mana mereka 'menjual' layanan pornografi dan menyelipkan judi di dalamnya.
Modus Operandi Aplikasi HOT51
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers pada Jumat (26/6) menyatakan, "Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi." Modus operandi dijalankan melalui fitur live streaming. Penonton memberikan bayaran berupa virtual gift kepada host wanita yang beradegan erotis. Untuk melakukan deposit, sindikat mengelabui sistem perbankan nasional menggunakan virtual account yang dikelola payment gateway PT PDN, PT HSR, dan rekening PT KAJP.
Perputaran Dana Rp 559 Miliar
Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, "Keuntungan finansial dari saweran virtual gift dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi penyedia jasa pembayaran dan rekening perusahaan cangkang." Dana hasil kejahatan didistribusikan sebagai komisi berjenjang kepada jaringan agensi. Perputaran dana mencapai Rp 559.848.693.338. Rinciannya: PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS Rp 68,2 miliar, dan PT CDS Rp 26,3 miliar. Penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai Rp 14.962.046.000.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sebanyak sembilan orang dan lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka perorangan antara lain WS, BF, RM, OV, XR, MPN, dan WNA yang masuk DPO yaitu SB. Lima korporasi adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Tersangka perorangan dijerat Pasal 426 KUHP (ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar), Pasal 407 KUHP (pornografi, ancaman 6 bulan hingga 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar), dan Pasal 607 KUHP (TPPU, ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar). Korporasi dijerat Pasal 118-122 KUHP juncto Pasal 45-49 KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Peran Tersangka dan Hierarki Agensi
Kombes Iman mengungkapkan bahwa OV ditangkap di Aceh Utara dan berperan sebagai master agent yang merekrut host, agent, dan super agent, serta mengelola distribusi komisi. "Fasilitas virtual account korporasi payment gateway sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap dapat ditampung dan disamarkan," ujarnya. Dana kemudian didistribusikan secara terstruktur kepada jaringan agensi berjenjang empat tingkat.



