Polisi Bongkar Kasus Pornografi Terkait Judi Online di Aplikasi Live Streaming
Polisi Bongkar Pornografi-Judi Online Live Streaming

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terkait dengan judi online melalui aplikasi live streaming. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan Tiga Tersangka

Ketiga tersangka tersebut adalah M bersama pacarnya yang berinisial H. Mereka ditangkap di sebuah kos di wilayah Jakarta Barat. Sementara itu, EL ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.

Mereka berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi dalam aplikasi live streaming Hot51. Selain itu, mereka juga mempromosikan konten perjudian saat melakukan siaran langsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keuntungan Fantastis

Dalam waktu kurang dari sepekan, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 25 juta. Sementara itu, omzet aplikasi tersebut dalam sebulan mencapai Rp 5 miliar. Polisi menyebutkan bahwa keuntungan yang dihasilkan sangat fantastis.

Para pelaku memanfaatkan kondisi psikologis pengguna dengan menggabungkan konten dewasa berbayar dan sistem perjudian. Hal ini membuat pengguna kecanduan dan terus melakukan deposit, baik saat menang maupun kalah, hingga akhirnya mengalami kerugian besar.

Skema Manipulatif

Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka. Pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis.

Barang Bukti yang Disita

Sejumlah barang bukti telah disita polisi, antara lain pakaian lingerie, alat bantu dewasa, beberapa unit ponsel, serta sejumlah rekening.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga