KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black.

Penggeledahan di Rumah Heri Black

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Budi menjelaskan bahwa dari barang bukti yang diamankan, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Upaya tersebut berupa pengkondisian dari pihak eksternal. "Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ungkap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak."

Penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas

Sehari setelahnya, penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Di sana, penyidik membongkar satu buah kontainer yang diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut langsung disita.

"Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi. "Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," imbuhnya.

Budi menjelaskan bahwa penyidik nantinya akan mengklarifikasi barang-barang yang berhasil disita dari hasil penggeledahan. Klarifikasi akan dilakukan kepada pihak Blueray serta pihak terkait, baik perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai.

Enam Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolar AS sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk yen Jepang sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tiga Pihak Swasta Sudah Disidangkan

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sudah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga