Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan sawit. Perusahaan yang dimaksud adalah PT MM, yang dinyatakan bersalah karena melakukan penanaman sawit di area sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo, yang terletak di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penegakan Hukum Terhadap Korporasi
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara komprehensif, termasuk terhadap korporasi besar yang terbukti mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan. Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa perkebunan kelapa sawit telah beroperasi di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Senin, 18 Mei 2026. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun. Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai, yang bukan merupakan aktivitas sesaat, melainkan berlangsung dalam kurun waktu panjang.
Pelanggaran Terhadap Regulasi
Dalam perkara ini, penyidik menilai bahwa aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan itu sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya. Berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin. Namun, PT MM tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas pelanggaran tersebut, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Ade menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku lapangan atau individu, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana jika terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup. "Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan," tegasnya.
Pesan Keras bagi Korporasi
Perkara ini menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu untuk menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat. Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
"Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang," pungkas Kombes Ade.



