Kepulauan Meranti, Nusantara Daily – Polda Riau melalui jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 27 kilogram sabu diamankan dalam operasi yang digelar pada 27 April 2026.
Pernyataan Wakapolda Riau
Wakapolda Riau Irjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa narkoba merupakan extraordinary crime yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa, terutama di wilayah Riau yang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk peredaran narkotika internasional melalui jalur laut. “Hampir semua pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari negara tetangga,” kata Brigjen Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu (2/5/2026).
Hengki menambahkan bahwa kasus narkoba menjadi fokus utama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, mengingat salah satu cirinya yang merekrut oknum petugas pemerintah yang memiliki otoritas untuk memperlancar kejahatan. “Kebijakan Kapolda Riau yang merupakan sense of crisis ini, zero tolerance, tidak ada toleransi untuk narkoba, termasuk apabila ada anggota yang melanggar,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat sinergitas Polres Kepulauan Meranti dan pihak Bea Cukai yang menyelidiki informasi adanya penyelundupan narkoba melalui jalur perairan Kecamatan Tasik Putri Buyung, Kepulauan Meranti. Setelah penyelidikan tertutup selama kurang lebih dua minggu, tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mencegat sebuah speedboat mencurigakan pada 27 April 2026.
Dua pelaku berinisial K (26) dan S (38), warga Bengkalis, berhasil diamankan setelah sempat berupaya kabur. “Kami melakukan pengejaran dengan kapal pompong agar pelaku tidak curiga, kemudian kami lihat kapal tersebut melintas dan melakukan pengejaran,” kata AKBP Aldi.
Dalam proses pengejaran, seorang polisi sempat melompat dan berenang menuju speedboat hingga pelaku berhasil diamankan. Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. “Sehingga, personel kami melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak di bagian kaki. Sudah kami berikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 27 paket sabu seberat total 27 kilogram, terdiri dari 17 paket merek Chinese Pin Wei dan 10 paket merek Gold Leaf, serta 260 cartridge diduga mengandung etomidate. “Dari total 27 kilogram sabu yang berhasil diamankan, Polres Kepulauan Meranti bersama jajaran telah menyelamatkan lebih dari 6.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga generasi bangsa,” kata AKBP Aldi.
Jalur Rawan Narkotika Internasional
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa kawasan Pantai Timur Sumatera, khususnya Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, masih menjadi jalur rawan masuknya narkotika internasional, sehingga diperlukan pengawasan terpadu secara nasional.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati. Polda Riau terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.



