Polda Metro Bongkar Modus Cuci Uang Judi Online Aplikasi HOT51 Rp559,8 Miliar
Polda Metro Bongkar Cuci Uang HOT51 Rp559,8 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar modus sindikat judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51 yang memanfaatkan puluhan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hingga Rp559,8 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan saluran deposit berupa virtual account yang dikelola oleh perusahaan payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP.

Pengungkapan Berawal dari Patroli Siber

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilanjutkan dengan analisis mendalam terhadap penelusuran aset keuangan pelaku (follow the money). Pada fase penindakan awal, tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain Ngawi, Gresik, Aceh Utara, dan Jakarta, untuk mengamankan para tersangka yang berada pada klaster afiliator serta pelaku pornografi live streaming aplikasi HOT51.

Modus Perusahaan Cangkang dan Keterlibatan Internasional

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini menggunakan metode penyidikan korporasi dan menganalisis transaksi keuangan secara komprehensif. Dari sana, polisi mulai menemukan keterlibatan jaringan internasional. "Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif, yang tujuannya semata-mata dirancang sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian," jelas Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan penyidikan menyasar sektor korporasi hingga polisi menetapkan direksi perusahaan payment gateway dan perusahaan mitra (merchant) sebagai tersangka. Mereka diduga tidak menjalankan kewajiban customer due diligence sehingga memfasilitasi merchant fiktif yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51.

Dana Gelap Rp559,8 Miliar dan Pemblokiran Rekening

Dari praktik ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan mengelola dana gelap mencapai Rp559,8 miliar. Aliran perputaran dana tersebut mengalir melalui sejumlah perusahaan mitra payment gateway, yakni PT IDI sebesar Rp161,8 miliar, PT MDS sebesar Rp68,2 miliar, dan PT CDS sebesar Rp26,3 miliar. Guna mencegah potensi kerugian negara akibat pelarian modal (capital flight), penyidik bergerak cepat dengan memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menyita uang tunai senilai Rp14,9 miliar. Selain uang tunai, polisi juga menyita 33 akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang. Selanjutnya dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi," urai Iman.

Pasal Sangkaan untuk Tersangka Perorangan dan Korporasi

Atas perbuatannya, para tersangka perorangan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 426 KUHP terkait perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, serta Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, penindakan hukum juga menyasar pihak korporasi yang terlibat dalam ekosistem dana gelap ini. "Terhadap para korporasi tersebut, kami terapkan Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp2 miliar," tutup Iman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga