Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi Hot51. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 118 rekening serta uang tunai senilai Rp 14,9 miliar. Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Komjen Asep menjelaskan bahwa penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan nilai perputaran transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp 559,8 miliar. Rinciannya, Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026, dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky Timezone pada periode Mei hingga Juni 2026. Langkah penyelamatan aset dilakukan dengan memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar, termasuk akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung.
Tersangka dan Korporasi yang Terlibat
Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan 8 orang tersangka perorangan, serta menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka. Selain itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini diambil untuk mencegah pelarian modal dan menyelamatkan aset negara.
Komitmen Polda Metro Jaga Jakarta
Komjen Asep menegaskan bahwa rangkaian penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas pemerintah dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. "Selain itu, pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi," ujarnya. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui program Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah.



