Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal Atas Penyekapan Wanita di Bandung
Taufik Hidayat Minta Maaf Atas Penyekapan Wanita di Bandung

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026) siang, Taufik menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatannya.

Konferensi Pers di Mapolda Jabar

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait. Taufik digiring petugas dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat kabel ties. Ia tampak tertunduk saat dihadapkan kepada awak media. Meskipun banyak pertanyaan dilontarkan, Taufik awalnya hanya diam.

Setelah diberi kesempatan berbicara, Taufik akhirnya berkata, "Saya minta maaf." Suasana kemudian riuh, banyak awak media dan hadirin mengecam perbuatannya. Rentetan pertanyaan terus disampaikan, namun Taufik hanya menjawab sedikit. Ia kemudian menambahkan, "Saya menyesal," yang langsung disambut dengan pertanyaan lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kekerasan di Empat Lokasi

Sebelumnya, terungkap bahwa YTR disiksa oleh Taufik di empat lokasi berbeda. Korban mengalami kekerasan fisik yang berat, termasuk mata dipukul dengan besi dan wajah dipukul dengan helm. Informasi ini terungkap dalam pemberitaan sebelumnya yang menunjukkan betapa sadisnya perbuatan tersangka.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Taufik Hidayat ternyata merupakan residivis kasus penyiksaan. Ia pernah divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman dan pengawasan terhadap pelaku kekerasan residivis.

Reaksi Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolda Jabar dan pejabat lainnya. Mereka menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan. Publik pun berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan memberikan efek jera, mengingat Taufik adalah residivis.

Hingga berita ini diturunkan, Taufik masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jabar terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan. Taufik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penculikan dan penganiayaan berat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga