Pimpinan DPR memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta. Ketua DPR Puan Maharani secara tegas mengajak seluruh WNI untuk tetap mencintai Tanah Air dan tidak mengubah kewarganegaraan.
“Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” ujar Puan saat jumpa pers usai rapat paripurna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). “Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR: Rasa Cinta Tanah Air Penting Ditumbuhkan
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyoroti penyesuaian tarif tersebut. Menurut Saan, rasa cinta Tanah Air harus terus dipupuk di tengah masyarakat. “Tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap Tanah Air itu menjadi hal penting,” kata Saan.
Namun, Saan mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan dampak kebijakan tersebut agar tidak membebani warga negara. “Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani,” sambungnya.
Menkum: Penyesuaian Tarif untuk Perbaikan Layanan dan Transformasi Digital
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya telah buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif, baik untuk permohonan naturalisasi maupun pelepasan status WNI, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak berubah selama satu dekade. “Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Tarif Naturalisasi Naik Jadi Rp75 Juta, Pelepasan WNI Rp5 Juta
Salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi WNA yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menurut Supratman, angka tersebut tidak menjadi masalah bagi kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Sementara itu, tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia juga disesuaikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Supratman menambahkan bahwa perubahan tarif hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil. “Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” ujarnya.



