Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik keras pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang dinilai merendahkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pigai menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat, melainkan diduga kuat merupakan pelanggaran HAM.
Pigai: Amien Rais Diduga Lakukan Pelanggaran HAM
Dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Mei 2026, Pigai menyatakan, "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia." Pigai menyoroti beberapa aspek dari ucapan Amien Rais, termasuk inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi, yaitu tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental non-fisik yang berat terhadap pihak tertentu. Selain itu, ia juga menyebut adanya inhuman degrading yang merendahkan martabat Prabowo dan Teddy, serta verbal torture atau kekerasan verbal.
Unsur Perundungan Verbal dalam Pernyataan Amien Rais
Pigai juga menambahkan bahwa pernyataan Amien Rais mengandung verbal humiliation, yaitu bentuk perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis. Ia menegaskan bahwa kebebasan berbicara memiliki batasan yang harus dihormati setiap warga negara. "Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya," tegas Pigai.
Kontroversi Video Amien Rais
Publik dihebohkan dengan video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube-nya yang menyinggung hubungan Prabowo dengan Teddy Indra Wijaya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut video tersebut sebagai pembunuhan karakter dan fitnah. Menanggapi hal ini, Amien Rais mengklaim bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang dasar. "Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu, 3 Mei 2026.
Amien Rais Bela Kebebasan Berpendapat
Menurut Amien, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap individu bebas menyampaikan pendapat, meskipun bertentangan dengan penguasa atau kelompok rakyat. "Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi point of conflict-nya, point of perbedaan-nya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," jelasnya.



