Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di SPBU yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali. Keputusan ini diambil setelah terbongkarnya praktik curang penyelewengan BBM subsidi yang melibatkan oknum internal SPBU tersebut.
Sanksi Penghentian Distribusi
Sanksi penghentian distribusi ini berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (8/5/2026), sebagai tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan barcode MyPertamina secara ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan Manajemen Pertamina
Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi tersebut akan berlangsung selama satu bulan penuh. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat. Penghentian distribusi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Selama masa penghentian, SPBU tersebut tidak diperbolehkan menjual biosolar kepada konsumen. Pertamina juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada praktik serupa di SPBU lainnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM subsidi di sekitar mereka.



