Pendidikan Antikorupsi Masuk PAUD, Wamendagri Harap Integritas Mendarah Daging
Pendidikan Antikorupsi Masuk PAUD, Wamendagri Harap Integritas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada Senin, 11 Mei 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi sejak usia dini merupakan strategi fundamental dalam pencegahan korupsi.

Peluncuran Buku Panduan PAK

Acara yang berlangsung di Kantor Kemendagri ini dihadiri oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam sambutannya, Wiyagus menyatakan bahwa pendidikan antikorupsi bertujuan menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku koruptif. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak PAUD dan Sekolah Dasar.

"Pendidikan antikorupsi adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif. Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan Sekolah Dasar," ujar Wiyagus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Integritas Sejak Dini

Wiyagus berharap nilai-nilai integritas dapat mengakar kuat hingga dewasa. Ia menekankan bahwa pendidikan antikorupsi sejak dini merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma, yaitu melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi. "Nilai-nilai integritas harus mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup dari pendidikan antikorupsi," jelasnya.

Wiyagus juga mengingatkan agar praktik pungutan liar (pungli) tidak dianggap biasa. "Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa, atau uang pelicin itu wajar. Ini harus dihentikan," tegasnya.

Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menitipkan dua pesan penting kepada seluruh kepala daerah. Pertama, kepala daerah diminta menyusun regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah atau instruksi teknis untuk implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan yang telah tersedia.

Kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Hal ini dilakukan dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing dan melakukan pembaruan jika diperlukan, guna memastikan penyelenggaraan PAK di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan melalui kepala daerah atau Kepala Dinas Pendidikan untuk melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK. Selain itu, peran Inspektorat Daerah diperkuat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK oleh satuan pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga