Penahanan Bupati Tulungagung Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Pemerasan Rp5 Miliar
Penahanan Bupati Tulungagung Diperpanjang 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Alasan Perpanjangan Penahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara dan mendalami barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan. “Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026, dan kini diperpanjang demi kelancaran penyidikan lanjutan.

Penyitaan Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti elektronik. Penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah OPD. Meskipun demikian, hingga pekan kedua Mei 2026, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dalam perkara ini. “Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan update,” tambah Budi, seperti dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pemerasan dan Jumlah Uang

Dalam kasus ini, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD. Penyidik menduga tersangka menggunakan surat pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta setoran uang. Total permintaan uang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp5 miliar, dengan sekitar Rp2,7 miliar di antaranya diduga sudah terealisasi. KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan operasional, mulai dari tunjangan hari raya, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah kantor dinas, rumah dinas, hingga rumah pribadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, dokumen, serta sejumlah barang mewah. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif tersebut.

KPK terus berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di daerah-daerah. Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum terhadap kepala daerah yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga