Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung sepanjang bulan Mei 2026. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan yang telah menumpuk dalam beberapa tahun terakhir.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Dengan adanya program pemutihan, wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan yang sebelumnya terakumulasi. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa terbebani biaya tambahan.
Prosedur Pemutihan
Wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat setempat dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan. Petugas akan memproses pembayaran pokok pajak tanpa denda. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Selain itu, pemutihan juga diharapkan mendorong masyarakat untuk segera memperbarui STNK mereka.



