Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suhartono, pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision yang dikenal dengan merek Pesona TV. Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Suhartono terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kronologi Kasus Pembajakan Siaran Nex Parabola
Perkara ini bermula dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin. PT Sumekar Multivision (Pesona TV) diduga menyiarkan konten tersebut melalui jaringan kabel atau analog di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan itu terjadi dalam rentang Maret 2024 hingga April 2024.
Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi melakukan investigasi dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis. Menanggapi putusan, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT Mediatama Televisi menyampaikan apresiasi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya atas profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap perkara ini.
Penegasan Hukum terhadap Pembajakan Siaran
Menurut kuasa hukum, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. PT Mediatama Televisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi pembajakan melalui langkah edukasi dan penegakan hukum. Perusahaan juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pemanfaatan karya atau konten dilakukan berdasarkan izin yang sah, sebagai fondasi terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.



