Pemerintah Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Pemerintah Tindak Lanjuti Pemecatan Hery Susanto

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman yang memberhentikan secara tidak hormat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita menghormati keputusan itu ya. Nanti kita tindaklanjuti semuanya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menekankan pentingnya para pejabat negara untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menyayangkan kasus hukum yang menjerat Hery Susanto.

Pelanggaran Etik Berat dan Kasus Korupsi

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya mengumumkan hasil rapat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hery Susanto, yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel. Majelis Etik memutuskan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Majelis Etik, perbuatan Hery Susanto termasuk pelanggaran berat yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman. Ia dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Ombudsman sesuai Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Atas rekomendasi Majelis Etik, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sejak 18 Mei 2026 hingga putusan final.

Dampak dan Tindak Lanjut

Majelis Etik ORI menyatakan bahwa tindakan Hery Susanto memenuhi unsur pelanggaran berat berupa keberpihakan, motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik. Dengan demikian, ia dipastikan tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, sesuai Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan ini secara tegas. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga integritas. "Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga