PBNU Minta Evaluasi Perlindungan Santri Buntut Kasus Pemerkosaan di Pati
PBNU Minta Evaluasi Perlindungan Santri Kasus Pati

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menyoroti kasus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Pati, berinisial AS yang diduga memerkosa 50 santriwati. Gus Fahrur menilai kasus ini sebagai kejahatan serius.

Pernyataan PBNU

"PBNU menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak boleh ditoleransi. Gus Fahrur menyebut tindakan pendiri ponpes di Pati itu sesat dan menyimpang. "PBNU menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujar Gus Fahrur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Penggunaan dalih atau simbol keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesesatan yang harus diluruskan secara tegas," tambahnya.

Dukungan Proses Hukum

PBNU mendukung pengusutan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Gus Fahrur menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual ini tidak mencerminkan ajaran Islam. "Mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum, dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung tinggi akhlak, kehormatan, dan perlindungan terhadap santri," ungkapnya.

Evaluasi Perlindungan Santri

PBNU mendorong evaluasi sistem perlindungan santri di seluruh lembaga keagamaan. Gus Fahrur juga mengingatkan agar korban diberikan perlindungan dan pendampingan hukum selama kasus berjalan. "Mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk peningkatan pengawasan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen," ujar Gus Fahrur.

"Menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat korban," tambahnya.

Pendiri Ponpes Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memerkosa santriwatinya. Pengacara korban, Ali Yusron, menduga AS telah memerkosa 50 orang. Dilansir dari detikJateng, Selasa (5/5), kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Delapan orang telah melapor ke polisi, namun jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga