Panik Dipantau KPK, Pejabat Bea Cukai Perintahkan Staf Bersih-bersih
Panik Dipantau KPK, Pejabat Bea Cukai Suruh Staf Bersih-bersih

Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan 'bersih-bersih' setelah mengetahui bahwa mereka sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini disampaikan Bayu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Perintah 'Bersih-bersih' karena Kepanikan

Dalam kesaksiannya, Bayu menjelaskan bahwa ia langsung meminta staf bernama Salisa untuk 'bersih-bersih' setelah menerima informasi tentang pemantauan KPK. Jaksa penuntut kemudian mendalami maksud dari perintah tersebut. "Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa. Menanggapi hal itu, Bayu menyatakan, "Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu."

Jaksa kemudian mencecar lebih lanjut tentang makna 'bersih-bersih' tersebut. "Nah, maknanya apa ini bersih-bersih Pak?" tanya jaksa. Bayu menjawab, "Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasi lah." Jaksa tidak berhenti di situ dan menanyakan secara spesifik informasi apa yang diterima Bayu dan dari siapa informasi itu berasal. Bayu mengaku mendapat informasi dari Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang menyebutkan bahwa ada aparat penegak hukum yang mengincar gedung P2, yang dikenal dengan sebutan Gedung Sumatera. "Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian, bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kepanikan hingga Perintah 'Bersih-bersih'

Bayu menegaskan bahwa perintah 'bersih-bersih' tersebut merupakan wujud kepanikan dan upaya untuk mengamankan diri karena mereka merasa telah melakukan kesalahan. "Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," ujar Bayu di hadapan majelis hakim.

Sebagai informasi, Budiman Bayu sendiri telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia diadili dalam berkas terpisah bersama tiga rekannya. Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai lainnya menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Vonis bagi Para Penyuap

Selain para pejabat yang didakwa menerima suap, terdapat tiga terdakwa penyuap yang telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Vonis tersebut dijatuhkan kepada: Pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, yang juga dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di institusi Bea Cukai yang terus menjadi sorotan publik dan penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga