Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menerima sejumlah uang yang berasal dari pengaturan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengakuan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026.
Peran Asep Yusuf dalam Kasus
Syarief menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang kepercayaan Sony. Asep Yusuf ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.
Akses Internal BGN
Untuk memuluskan aksinya, Sony memberikan akses internal BGN kepada Asep Yusuf. Dengan akses ini, Asep Yusuf dapat mengintervensi proses verifikasi mitra MBG dan bahkan membatalkan persetujuan SPPG yang sudah diajukan.
“AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG,” jelas Syarief.
Melalui akses yang sama, Asep Yusuf juga mengetahui lokasi-lokasi yang belum memiliki SPPG untuk program MBG. Ia kemudian mengatur agar calon SPPG yang telah disetujui digantikan dengan yayasan yang terafiliasi dengan Sony.
“Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” tambahnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Korupsi MBG Lebih Luas
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara ini, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Syarief menambahkan bahwa yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian negara. Barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



