Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah, Ombudsman mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian hukum bagi para korban, serta menyelamatkan nasib pendidikan ratusan santri yang terdampak.
Fokus Pengawasan Tidak Hanya pada Aspek Pidana
Komitmen pengawasan ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana pelaku, melainkan juga pada tanggung jawab pelayanan publik secara menyeluruh. Tim investigasi Ombudsman telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan permintaan keterangan dan koordinasi maraton dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, pengelola pondok pesantren, saksi, serta pihak pendamping korban.
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, menyatakan bahwa kehadiran Ombudsman di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen untuk memastikan negara hadir bagi korban. "Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Temuan Stagnasi Proses Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan bahwa penanganan perkara sempat mengalami stagnasi dalam kurun waktu tertentu. Hal ini terjadi di tengah kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban. Selain itu, Ombudsman juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren.
Desakan Respons Cepat dan Terkoordinasi
Menurut Syafrida, situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan agar para santri tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan. "Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," jelasnya.
Langkah Tindak Lanjut Investigasi
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Pati, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Ombudsman juga akan melanjutkan investigasi secara lintas keasistenan dengan melibatkan Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah guna memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan korban, hingga evaluasi tata kelola pengawasan lembaga pendidikan pesantren.
Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman akan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban. "Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian penanganan yang adil, transparan, dan menjamin hak-hak korban serta masa depan para santri," tandasnya.



