Polisi Ungkap Penipuan Modus Buka SPPG Catut Pejabat BGN, Korban Rugi Rp 1,9 M
Polisi Ungkap Penipuan Modus Buka SPPG Catut Pejabat BGN

Polda Jawa Barat berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di Kota Banjar. Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus ini.

Dilansir dari detikJabar, Rabu (20/5/2026), keempat tersangka tersebut adalah Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Oki Septian Pradana (OSP). Untuk memperdaya para korban, para pelaku mengaku sebagai keponakan dari Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Soni Sanjaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, "Ini menjadi suatu rumor yang ternyata korbannya cukup banyak. Di sini Saudara YRN menawarkan diri kepada para korban dan meyakinkan bisa memberikan izin titik SPPG sesuai dengan yang diinginkan oleh para korban. Dan, untuk AY berhubungan langsung dengan OSP, OSP mengaku keponakannya Pak Soni ini, Wakil BGN ini. AY juga menerima uang dari AN untuk diserahkan kepada OSP yang mengaku sebagai keponakannya Pak Soni ini."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hendra menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 13 orang.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari menjelaskan modus operandi para tersangka, yaitu mereka mengaku dapat membuka akses izin portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban. Para tersangka mensyaratkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang, mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta.

"Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan ID yang seolah-olah asli padahal palsu, seolah-olah titik koordinat yang disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN), padahal BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut," jelas Ade.

Seiring waktu, ID yang diberikan tidak dapat diakses oleh para korban, sehingga mereka mengalami kerugian total mencapai Rp1,9 miliar.

"Ternyata akses atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, sehingga para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, dan secara materiil dirugikan dengan total sebanyak Rp1.963.000.000," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga