DPRD Minta Oknum Satpol PP Pungli Rumbel Jakut Dihukum Berat
DPRD Minta Oknum Satpol PP Pungli Rumbel Jakut Dihukum Berat

Anggota DPRD DKI Jakarta mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap rumah belajar di Cilincing, Jakarta Utara. Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, menegaskan perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku harus dihukum berat.

Desakan Hukuman Berat dan Efek Jera

"Dugaan pungutan liar oleh oknum ASN Satpol PP di Jakarta Utara sangat memprihatinkan. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin (12/7/2026).

Mujiyono meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan cepat. Pelaku harus dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku. "Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga mendorong Satpol PP DKI Jakarta memperkuat pengawasan internal dengan inspeksi rutin di lapangan, rotasi petugas pada titik rawan, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. "Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Komisi A Akan Awasi Perbaikan Tata Kelola

Mujiyono menegaskan Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal perbaikan tata kelola aparatur agar pelayanan publik di Jakarta semakin bersih, profesional, dan bebas dari pungli.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI lainnya, Kevin Wu, juga menyayangkan aksi pungli tersebut. Menurutnya, tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, terlebih korban adalah tempat pendidikan anak-anak.

"Saya sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap rumah belajar. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, apalagi yang menjadi korban adalah tempat yang memberikan manfaat bagi pendidikan anak-anak," kata Kevin.

Dukungan Sanksi Tegas dan Proses Hukum

Kevin mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk memproses oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. "Sanksi yang diberikan harus tegas dan memberikan efek jera. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli, maka selain sanksi disiplin kepegawaian, jika terdapat unsur pidana juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga meminta pengawasan internal diperkuat agar ulah segelintir oknum tidak merusak citra institusi. "Mayoritas anggota Satpol PP telah bekerja dengan baik menjaga ketertiban, sehingga ulah segelintir oknum jangan sampai merusak citra institusi secara keseluruhan," imbuhnya.

Satpol PP DKI Usut dan Siapkan Sanksi Berat

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Pelaku, yang bernama Givson Samosir, telah diperiksa pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia terancam hukuman disiplin tingkat berat.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur. "Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan kejadian ini dan meminta masyarakat melapor ke call center 112 jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga