Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apapun. Nurul berharap para operator telekomunikasi mematuhi ketentuan ini dan tidak mencari celah untuk merugikan konsumen.
Nurul: Jangan Sampai Hak Konsumen Dikorbankan
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7/2026). Ia menegaskan bahwa operator memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Nurul menilai putusan MK ini seharusnya menjadi momentum bagi perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan inovasi. "Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," jelasnya.
Model Bisnis Harus Berkembang
Legislator dari Partai Golkar ini juga mendorong operator untuk tidak hanya bergantung pada penjualan kuota internet. "Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," sambungnya.
Nurul meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang secara substansi merugikan konsumen, seperti pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang membuat hak konsumen sulit dimanfaatkan. "Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.
Peran Pemerintah dan KPPU
Nurul juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau implementasi putusan MK oleh perusahaan telekomunikasi. "Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, KPPU juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya.
"Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan," tambahnya.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Ketua hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat tersebut adalah bahwa "besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan".
Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak milik konsumen. Hakim MK Adies Kadir menyatakan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun."
MK juga menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada cara pandang komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan tersebut tidak harus berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Opsi Agar Kuota Tidak Hangus
MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu: akumulasi atau rollover kuota; perpanjangan masa aktif; pengalihan manfaat; kompensasi; refund; atau bentuk perlindungan lain. Dengan adanya putusan ini, diharapkan konsumen mendapatkan kepastian dan keadilan dalam penggunaan layanan telekomunikasi.



