Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel menyatakan menerima vonis tersebut.
Pernyataan Noel di Persidangan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026, Noel mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. “Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia,” ujar Noel.
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, kemudian mengonfirmasi, “Saudara menerima putusan?” “Iya,” jawab Noel singkat.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Rincian Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Hakim mengungkapkan bahwa Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' di Kemnaker. Uang tersebut merupakan imbalan nonteknis untuk pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan Hukum
Majelis hakim menyatakan Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengingatkan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. “Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.



