Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 357 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Jumlah tersebut terungkap dari laporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Juni 2026, Setyo menjelaskan bahwa PPATK mendeteksi aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 pegawai Kementerian Imipas terindikasi menerima dana pada periode 2019 hingga 2025.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, Rp 357 miliar atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," jelas Setyo.
Pengembangan Kasus RPTKA
Pengusutan tindak pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025. Dalam penyelidikan, Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta jatah dari Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ungkap Setyo.
Modus Pemerasan
Jaya kemudian memerintahkan dua kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yaitu Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyadi (TBS), untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan tarif tertentu, di mana "setiap klik ada harganya". Keduanya lalu memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal.
Gusti Benardiansyah (GST) diduga menggunakan beberapa rekening pengepul (nominee) untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau para WNA. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Pembagian uang disamarkan dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan untuk distribusi uang bagi para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Daftar Delapan Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka yang langsung ditahan, yaitu:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)



