Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2022 hingga 2026 mencapai Rp145,5 miliar. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Keterlibatan Wakil Menteri Imipas
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, diduga terlibat dalam praktik pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA secara rutin.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ujar Setyo.
Pembagian Uang Setiap Jumat
Setyo mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan kode khusus seperti istilah 'malaikat' yang merujuk pada pembagian uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas. Selain itu, terdapat kode lain seperti 'vokalis', 'gitaris', 'backing vocal', dan 'koreografer' yang mewakili aliran dana untuk pihak-pihak tertentu.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha, termasuk mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan. Ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat, para pihak diduga panik dan menarik uang dari rekening penampung untuk membeli emas. Bahkan, pembelian rumah dilakukan dengan menggunakan kepingan emas tersebut.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Selain itu, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan beberapa pejabat lainnya.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, mata uang asing (dolar Singapura dan Amerika Serikat), serta logam mulia emas.



