KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim: Mobil, Kripto, hingga Emas
KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp17,5 miliar.

"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," ujar Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, saldo rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing. Berikut rincian aset yang disita dari masing-masing tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aset yang Disita dari Juniadi Sri Priambudi (JSP)

  • Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar
  • 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
  • 3 unit mobil
  • 5 unit motor
  • 2 unit sepeda

Aset yang Disita dari Gusti Bernardiansyah (GST)

  • 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
  • 4 unit mobil
  • 1 unit truk towing
  • 7 unit motor
  • 1 bundel BPKB kendaraan roda dua
  • 8 unit sepeda
  • 500 gram emas

Aset yang Disita dari Ronald Arman Abdullah (RAA)

  • Saldo rekening atas nama RAA
  • 18 keping emas seberat 200 gram
  • Mata uang asing US Dollar, USD 14.500
  • Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000
  • Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30
  • 1 buah BPKB mobil
  • 2 buah BPKB motor
  • 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian

Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dan kawan-kawan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut daftar tersangka:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)