Idul Adha di Rutan KPK, Istri Ungkap Keinginan Noel Segera Divonis
Suasana Idul Adha 1447 H menjadi momen haru bagi keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Sang istri, Silvia Rinita Harefa, menjenguk Noel di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, Silvia menyampaikan curahan hati suaminya yang ingin segera menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya.
Curhat Noel: Ingin Cepat Divonis
Silvia mengungkapkan bahwa Noel berharap proses persidangan segera berakhir. "Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia kepada wartawan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Harapan Istri: Vonis Ringan dan Adil
Silvia juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi suaminya. Ia tidak menampik keinginan terdalamnya agar Noel dibebaskan. "Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," tutur Silvia.
Bawakan Nasi Kebuli hingga Air Kelapa
Selain bercerita, Silvia juga membawakan sejumlah makanan untuk Noel. "Kalau tadi sih bawa nasi kebuli. Karena kan ada panitianya kan, jadi kita bayar tuh panitia yang koordinator. Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah," kata Silvia. "Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem," imbuhnya.
Sidang Vonis Digelar 4 Juni 2026
Sidang putusan Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan digelar pekan depan. Majelis hakim akan membacakan vonis pada Kamis, 4 Juni 2026. "Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Tuntutan Jaksa: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.
Aliran Uang Rp6,5 Miliar dari Sertifikat K3
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. "Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.



