Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memberikan tanggapan terkait tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fitroh menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan jaksa telah mengikuti pedoman yang berlaku di KPK.
"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Jaksa Telah Mempertimbangkan Fakta Persidangan
Fitroh menjelaskan bahwa jaksa telah mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu," terangnya.
Menanggapi adanya disparitas atau ketidaksetaraan tuntutan antara Noel dan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang hanya berbeda satu tahun, Fitroh menyebut semua tuntutan memiliki pedoman dan parameter yang jelas. "Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," tutur Fitroh.
Noel Heran dengan Disparitas Tuntutan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebelumnya dituntut 5 tahun penjara. Ia mengungkapkan keheranannya atas disparitas tuntutan jaksa, di mana Irvian Bobby Mahendro yang diduga menerima gratifikasi lebih besar hanya dituntut 6 tahun penjara. "Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Noel juga menyoroti tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, yang hanya menerima uang Rp 4 miliar. "Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," ujarnya.
Noel Akan Ajukan Pleidoi
Noel menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadi. Dalam pleidoi tersebut, ia berencana menjelaskan kebijakannya yang dinilai menguntungkan rakyat, seperti praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang memeras buruh. "Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya.
Rincian Tuntutan terhadap Noel
Jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000. "Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh ASN Kemnaker lain yang juga menjadi terdakwa. "Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan meliputi Noel yang mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



