Jakarta - Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, resmi dituntut bersalah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tuntutan Beragam untuk Para Terdakwa
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) periode Maret 2025-sekarang, Fahrurozi, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider 2 tahun penjara.
Berikut rincian tuntutan untuk masing-masing terdakwa:
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja 2020-2025): 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang): 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Irvian Bobby Mahendro (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Binwasnaker & K3): 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator): 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang): 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Supriadi (Koordinator): 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Tuntutan untuk Noel Ebenezer
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar, setelah sebelumnya mengembalikan Rp3 miliar dari total Rp4,4 miliar yang diterimanya. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, dan motor Ducati Scrambler biru dongker senilai Rp600 juta.



