Noel Bantah Pernah Tanya Sultan Kemnaker soal Motor Cocok
Noel Bantah Tanya Sultan Kemnaker soal Motor Cocok

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, membantah telah meminta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker kepada Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel menegaskan bahwa inisiatif pemberian motor gede tersebut sepenuhnya berasal dari Bobby.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan kronologi awal mula pemberian motor Ducati tersebut.

“Nah, sejarahnya motor Ducati itu gimana?” tanya jaksa. Noel kemudian menjelaskan bahwa awalnya Bobby bercerita tentang hobi motor. “Ya waktu itu diskusi, dia cerita 'Pak Wamen, Pak Wamen hobi motor ya?' Saya bilang 'Nggak, saya nggak hobi motor'. 'Nah itu banyak banget anak-anak komunitas itu'. Saya bilang saya nggak hobi motor. Atas berapa Minggu kemudian ya temannya selalu ngojokin saya tuh, temannya si Bobby itu tuh, yang hobi motor itu tuh, tim komunitasnya banget katanya. 'Pak udah Pak, cobain dulu kalau Bapak sreg pakai kalau nggak pulangi lagi' gitu,” jawab Noel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Noel melanjutkan, “Ya udah saya bilang akhirnya berapa Minggu kemudian saya telepon 'Bob, motormu itu jadi kamu kasih ke saya?' 'Ya udah Pak, kirim aja alamatnya'. Saya kirim alamat saya. Ternyata tidak sesuai kenapa? Motornya besar, saya jatuh.” Dalam kesaksiannya, Noel mengaku tidak pernah menyebut merek motor tertentu karena ia tidak paham soal motor. Ia menegaskan bahwa Bobby-lah yang berinisiatif memberikan Ducati tersebut.

“Pada waktu itu pada waktu membicarakan motor, itu inisiatif meminta motor itu dari saudara atau niat memberikan itu dari si Bobby?” tanya jaksa. “Bobby. Bobby ngasih,” jawab Noel singkat.

Noel mengakui bahwa Ducati tersebut memang sudah dikirimkan ke alamat rumahnya. Namun, ia terkejut karena motor itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. “Dan sudah ada di rumah saudara itu ya?” tanya jaksa. “Iya karena ketika saya bicara, dan itu pun saya juga kaget karena motor itu tidak ada suratnya,” kata Noel. “Saya bilang gimana dah mau kencang orang nggak ada surat-suratnya. 'Ya udah Pak saya bikinin surat-suratnya wah itu aman'. Dia minta data saya, saya bilang nggak mau saya bilang, saya nggak kasih sampai detik, karena memang saya tidak nyaman dengan motor itu motor itu besar,” imbuh Noel.

Noel juga membantah pernah menanyakan kepada Bobby, “Motor apa yang cocok buat saya?”. Pertanyaan itu diajukan jaksa berulang kali, namun Noel dengan tegas menjawab tidak pernah.

Dalam sidang yang sama, Noel menyebut Bobby sebagai top spender atau pembeli tertinggi di Mal Senayan City. Ia menjelaskan alasan di balik pemberian julukan 'sultan' Kemnaker kepada Bobby. “Kenapa saudara menyebut dia Sultan itu?” tanya jaksa. “Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby. Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga, lantas dengan kehidupan, dan kemarin ya kita temukan ternyata dia top apa itu, top spender, apa pembelanja tertinggi di mall paling bagus di Jakarta ini, itu namanya Senayan City,” jawab Noel.

Dakwaan Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar. Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp6.522.360.000 (Rp6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.