Nadiem Ngaku Tak Teken Spesifikasi Chromebook, Serahkan ke Dirjen
Nadiem Ngaku Tak Teken Spesifikasi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak pernah menandatangani dokumen spesifikasi pengadaan laptop Chromebook. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem menegaskan bahwa penandatanganan spesifikasi tersebut dilakukan di tingkat direktur jenderal (dirjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pernyataan Nadiem dalam Sidang

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem terlibat adu argumen dengan jaksa penuntut umum. Jaksa menanyakan apakah Nadiem memahami kebijakan program yang menjadi kewenangannya sebagai menteri. Nadiem menjawab bahwa sejak era menteri sebelumnya, menteri tidak pernah menandatangani spesifikasi laptop atau perangkat TIK. "Dalam sejarah Kemendikbud, dari menteri sebelumnya bahkan, menteri sebelumnya, menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spek daripada laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level dirjen maupun di level direktur, bahkan di level direktur," ujar Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdapat surat keputusan (SK) dari dirjen dan direktur yang menyebut perubahan spesifikasi merupakan hasil dari tim teknis. Ia menegaskan tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh menteri, baik terkait spesifikasi maupun penunjukan tim teknis. "Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukkan tim teknis, menteri tidak pernah menandatangani kajian, menteri tidak menandatangani apapun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief (Ibam) yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sidang sebelumnya telah memvonis Sri Wahyuningsih dengan hukuman 4 tahun penjara dan Mulyatsyah dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sidang kasus ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga