Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Nadiem kembali sakit dan tidak dapat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4/2026).
Jaksa Sebut Sakit Tak Bisa Dipaksakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehadiran Nadiem karena alasan kesehatan. "Kalau sakit itu, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Karena kami bukan ahli kedokteran. Ya kalau kata dokter sakit, ya sakit, seperti itu," ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Roy mengaku telah menyertakan surat keterangan dokter sebagai alasan ketidakhadiran Nadiem. Ia juga menyebut bahwa tim pengacara Nadiem sebenarnya dapat melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa, sesuai dengan Pasal 201 KUHAP. "Di KUHAP memungkinkan, seperti itu. Pasal 201. Pada prinsipnya kami tidak keberatan. Karena bagi kami bagaimana proses ini berjalan lancar dan tuntas lah ya. Artinya tuntas itu, ya nanti keadilannya seperti apa gitu dan ternyata Hakim tadi bermusyawarah, menunda untuk persidangan hari ini. Saya rasa itu, ya," jelas Roy.
Kubu Nadiem Kecewa dengan Penundaan
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang. Menurutnya, pihak klien tidak keberatan jika sidang tetap berjalan mendengarkan keterangan ahli, karena ahli tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa. "Sudah ada pernyataan mengizinkan untuk pemeriksaan ahli ini karena tidak perlu ada konfirmasi ke terdakwa untuk ahli. Ahli ini tidak perlu, karena itu hanya pendapat sebetulnya. Sebetulnya jalan sidang nggak ada masalah, dan itu punya nilai pembuktian. Tinggal Hakim menilainya," tutur Ari.
"Cuma kita tidak tahu kebijakan hakim, kenapa menunda sampai harus menunggu terdakwa? Itu yang kami sesalkan, karena kami harus mengagendakan ulang semua ahli-ahli kami dan kemungkinan ada ahli yang bisa, ada ahli yang enggak bisa, mesti ganti orang, dan segala macam," imbuhnya.
Meski kecewa, Ari menyatakan bahwa keputusan hakim harus dihargai. "Kami juga terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum telah cepat meng-handle Pak Nadiem dan sekarang sudah dirawat dengan baik di rumah sakit dan semoga semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini telah memasuki babak akhir. Sebelumnya, dua eks anak buah Nadiem, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dijadwalkan akan divonis pada 30 April 2026. Sidang kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek.



