Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim, resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026.
Ketetapan Pengalihan Penahanan
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah membacakan putusan yang mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. "Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," ujarnya dalam persidangan.
Pengalihan penahanan ini berlaku mulai 12 Mei 2026. Nadiem dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke tempat kediamannya. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan rumah dengan alasan apa pun.
Pengecualian dan Kewajiban
Ada beberapa pengecualian yang memperbolehkan Nadiem keluar rumah, yaitu untuk menjalani operasi, kontrol medis, dan menghadiri persidangan. Selain itu, ia diwajibkan memenuhi sejumlah syarat selama menjalani tahanan rumah:
- Menyerahkan paspor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1x24 jam setelah pembacaan ketetapan.
- Melakukan wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
- Tidak memberikan pernyataan wawancara tanpa izin hakim.
Pemasangan Alat Pemantau Elektronik
Hakim juga memutuskan bahwa Nadiem akan dipasangi alat pemantau elektronik pada tubuhnya. "Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut," jelas hakim ketua.
Hakim menegaskan bahwa jika Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang telah ditetapkan, status penahanannya akan dialihkan kembali ke rumah tahanan negara. "Apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat yang sebagaimana tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," tegasnya.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.



