Calvin Dores, putra dari musisi kenamaan Deddy Dores, baru-baru ini membuat geger publik setelah mengunggah tawaran untuk menjual bola matanya dengan harga Rp 350 juta. Keputusan nekat ini diambil karena tekanan ekonomi yang semakin mendesak, membuatnya merasa putus asa dan tidak menemukan jalan keluar lain.
Motif di Balik Tawaran Kontroversial
Dalam unggahannya, Calvin mengaku bahwa uang dari penjualan bola matanya tidak hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga kecilnya, tetapi juga untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Beban finansial yang berat membuatnya berpikir untuk mengambil langkah ekstrem tersebut.
Ancaman Hukum yang Tidak Disadari
Namun, di balik keputusan spontan yang didorong oleh desakan ekonomi, Calvin tampaknya tidak menyadari bahwa tindakan menawarkan organ tubuh untuk diperjualbelikan dapat melanggar hukum. Di Indonesia, perdagangan organ tubuh manusia dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Kesehatan, melarang jual beli organ tubuh. Tindakan Calvin berpotensi melanggar pasal tentang perdagangan organ yang dapat berujung pada proses hukum.
Respons Publik dan Imbauan
Unggahan Calvin menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang merasa prihatin dengan kondisinya, namun juga mengingatkan bahwa menjual organ tubuh bukanlah solusi yang tepat. Beberapa pihak bahkan menawarkan bantuan lain seperti donasi atau pinjaman tanpa bunga.
Pemerhati hukum dan kesehatan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mencari bantuan melalui jalur resmi, seperti program bantuan sosial atau lembaga amal terpercaya, daripada mengambil langkah yang berisiko melanggar hukum.



