Nadiem Makarim Jalani Operasi Kelima Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim Jalani Operasi Kelima Usai Dituntut 18 Tahun

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani operasi untuk kelima kalinya pada Rabu (13/5/2026) malam, tak lama setelah dirinya dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh istri Nadiem, Franka Makarim, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @frankamakarim pada Kamis (14/5/2026). Franka mengungkapkan bahwa suaminya harus menjalani operasi di tengah tekanan hukum yang dihadapinya.

Franka: Nadiem Tidak Sendiri

Dalam unggahannya, Franka menuliskan bahwa hari itu dimulai di pengadilan dan berakhir di meja operasi. "Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa. Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri," tulis Franka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga memohon doa untuk kesembuhan Nadiem serta keteguhan bagi keluarga dan semua pihak yang sedang berjuang menghadapi situasi serupa. "Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," lanjutnya.

Tuntutan Berat dari Jaksa

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JPU Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Roy Riady.

Selain hukuman 18 tahun penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih belum terpenuhi, diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari. Lebih berat lagi, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), sehingga total uang pengganti mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). "Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.

Kekecewaan Nadiem

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku sangat kecewa. Ia menyebut tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya. "Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan yang diterimanya dibandingkan dengan kasus pidana lain. "Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" tuturnya. Nadiem menegaskan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasusnya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui hal tersebut. Ia juga mempertanyakan uang pengganti Rp5,6 triliun yang dinilai jaksa hanya mengambil nilai puncak kekayaannya saat GoTo resmi melantai di bursa saham. "Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum," katanya.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan era Presiden Joko Widodo. "Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam kementerian," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga