Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berencana melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Rencana itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, usai pihaknya mendaftarkan banding atas vonis 10 tahun penjara kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
"Ya yang jelas setelah kita konsentrasi memasuki memori banding dan laporan ke KY, kita juga akan melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Zaid. Sebelumnya, Nadiem telah melaporkan empat hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Alasan Pelaporan ke Bawas MA
Zaid mengungkapkan bahwa kubu Nadiem merasa majelis hakim menjatuhkan vonis tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan. "Kenapa kita melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung? Karena para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut kita fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan," terangnya. "Inilah salah satu alasan kita akan melaporkan para majelis ini juga ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," sambung Zaid.
Memori Banding Diserahkan
Nadiem Makarim telah menyerahkan memori banding yang mengkritisi berbagai pertimbangan hakim dalam putusan kasus Chromebook. "Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid.
Salah satu pertimbangan yang dipermasalahkan adalah pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Menurut Zaid, pemberian surat kuasa itu justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis hakim menilainya hanya formalitas untuk melindungi konflik kepentingan. "Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tutur Zaid, dikutip dari Antara.
Pemilihan Pejabat dan Uang Pengganti
Hal lain yang dipersoalkan adalah penilaian majelis hakim terkait pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menyebut proses pemilihan dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari Nadiem. Proses seleksi tersebut terjadi pada Maret 2020, sementara pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.
Selain itu, memori banding juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dikenakan kepada Nadiem. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB, dan tidak ada bukti materiel dana itu masuk ke kantong pribadinya. "Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.



